Penulis : Redaksi

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai saat memberikan keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Banjarmasin, lenterabanua.com – Akibat ulah istrinya tersangkut kasus pidana bandar arisan online bodong yang menggegerkan Kota Banjarmasin belum lama tadi, Kirmizi Amelia alias Ame (25), sang suami, MS harus ikut menanggung akibat.

Oknum anggota Polresta Banjarmasin itu pun kini sudah resmi menjadi tersangka.

“MS sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifai dalam keterangan persnya, Selasa (1/3/2022).

Anggota Bhayangkara berpangkat Briptu itu ditetapkan sebagai tersangka menyusul, hasil pemeriksaan penyidik bersama lembaga keuangan memang diduga kuat MS terlibat dalam arisan bodong yang dikelola Ame.

“Keterlibatannya, karena ada aliran dana yang masuk ke rekening MS,” tegasnya.

Penetapan terhadap MS tidak main-main, buktinya penyidik menjeratnya tidak hanya dengan kode etik kepolisian saja, tapi juga tindak pidana umum dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Mantan Kepala Sekolah Kepolisian (KSPN) Banjarbaru ini menjelaskan, untuk tindak pidana umum, MS dijerat Pasal 372 dan 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dan Penggelapan. Sedangkan UU ITE karena pelaku melancarkan aksi kejahatannya juga menggunakan media sosial.

“Pelaku dijerat dengan pasal berlapis,” tegasnya.

Namun Rifai belum bisa membeberkan sejauh mana sudah proses penyidikannya, karena masih dalam proses, termasuk penelusuran semua aset hasil kejahatan pelaku. Sementara ini harta benda, barang dan surat berharga, aset hingga uang yang sudah disita nilainya sebesar Rp300 juta.

Apakah MS bakal dipecat dari kesatuannya? Rifai tak menampik, namun ia belum dapat memastikan.

“Tidak menutup kemungkinan, nanti kita lihat hasil penyidikan,” pungkas Rifai.

Diketahui, jumlah korban arisan bodong Ame mencapai 300 orang lebih. Nilai kerugiannya mencapai Rp8,7 miliar. ***

Advertisements