Penulis : Redaksi

Kotabaru, lenterabanua.com – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di desa Serongga, kecamatan Kelumpang Hilir, Kotabaru, Senin (5/7/2021). Regulasi yang disosialisasikan, yakni Perda No. 5/ 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.

“Selain itu Peraturan Gubernur No.14/ 2021 tentang perhitungan dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor, menjadi bekal dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan (Sosper),” ucap legislator yang akrab disapa Paman Yani ini.

Menurutnya, masyarakat harus mengerti tentang perda yang dibikin wakil rakyat.
Ia juga menyoroti tentang kemudahan bagi masyarakat dalam membayar pajak yang masih belum maksimal.

Khususnya ketika pembayaran bea balik nama dalam pembelian kendaraan bermotor yang harus ke Mapolda Kalsel.

“Kemudahan bagi wajib pajak oleh negara harusnya dilakukan. Jangan sampai harus ke ibukota Kalsel (Mapolda). Nanti akan kita sampaikan di rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Keuangan Daerah dan stakeholder terkait,” lanjutnya.

Disebutkannya, hal ini sudah menjadi keluhan masyarakat khususnya di Kotabaru, sebuah wilayah kepulauan. Sehingga apabila berurusan tentang perpajakan, mereka harus keluar biaya yang tidak sedikit.

“Perlu segera di akomodir oleh pembina Samsat. Yaitu Gubernur dan Kapolda serta jajaran lainnya,” sebutnya.

Sosper ini turut menghadirkan Mantan Kepala UPPD Samsat Kotabaru, Ismail, salah satu narasumber.

Ia mengatakan, kemudahan bagi masyarakat selaku wajib pajak menjadi hal yang mutlak untuk dilakukan, agar pembangunan di daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat berjalan dengan baik.

“Pajak ini untuk pembangunan di daerah, setiap pajak yang dibayarkan di Samsat, akan dibagi untuk provinsi dan kabupaten sesuai perhitungannya,” jelasnya.

Nara sumber lainnya, Plt Kasi PKB-BBNKB Samsat Kotabaru, Muhammad Fahmi Arif, menjelaskan setiap kendaraan bermotor mempunyai variasi biaya pajak sesuai dengan bobot dan harga jualnya.

“Untuk menghitung berapa pajak kendaraan bermotor yang harus dibayarkan, berdasarkan rumusnya sesuai dengan peraturan adalah, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan dengan bobot dikalikan tarif, maka didapatan hasil untuk pajak kendaraan bermotor,” terangnya.

Fahmi mengambil contoh, sesuai peraturan, untuk jenis minibus dengan NJKB 100 juta rupiah, dengan bobot 1,050, kemudian mempunyai tarif sebesar 1,5 persen, maka pajak yang harus dibayarkan adalah Rp.1.575.000,.

“Kalau untuk tarif BBNKB, rumusnya adalah NJKB dikali 10 persen untuk BBN 1. Sedangkan untuk BBN 2, rumusnya NJKB dikali 1 persen,” sebutnya. ***

Advertisements