Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Guna menunaikan tanggung jawabnya sebagai wakil rakyat, M Syaripuddin melakukan sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Big Coffe Container, Batulicin, kabupaten Tanah Bumbu, Jumat (30/1/2021).

“Sosialisasi Perda bertujuan agar dapat menjadi sarana memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan dari otonomi daerah,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel ini.

Sosialisasi Perda ini dihadiri pendamping desa, mahasiswa dan masyarakat umum, dengan mengundang narasumber, Said dari Biro Hukum Pemprov Kalsel dan Sartika Dewi yang merupakan Kabid Pemberdayaan Ekonomi dan Pembangunan Desa Dinas PMD Tanah Bumbu.

Politisi biasa disapa Bang Dhin ini mengatakan, Perda Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mengatur pemberdayaan desa, yang terkait dengan fasilitasi kerjasama antar desa yang berbeda dari kabupaten/kota dalam satu provinsi.

“Juga Lembaga Pemberdayaan Masyarakat tingkat Provinsi yang bergerak di bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” tambahnya.

Ke depan diharapkan aturan teknis seperti Peraturan Gubernur juga penting akan hadir sebagai peraturan pelaksana dan juga yang sedang dalam tahap pembahasan yaitu mengenai Raperda Penyelengaraan Desa Wisata sebagai pelengkap payung hukum pemberdayaan masyarakat dan desa.

“Kita berkomitmen melaksanakan sosialisasi Perda ke tiap kabupaten/kota agar masyarakat bisa memahami aturan yang dibuat DPRD Kalsel,” jelas Bang Dhin.

Kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan Pasal 17 ayat (1) Peraturan DPRD Kalsel Nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD, menyatakan bahwa DPRD harus mensosialisasikan Perda kepada masyarakat.

Untuk itu, Sekretariat DPRD Kalsel memasukkan hal ini menjadi program kerja, yang dilakukan masing-masing anggota DPRD Kalsel, yang difasilitasi Bagian Persidangan, Hukum, AKD, dan Layanan Aspirasi Sekretariat DPRD Kalsel.

Penulis Alhakim

Advertisements