Banjarbaru – Pemerintah Kota Banjarbaru melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni, membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perencanaan Aerocity Tahun 2026-2046, di Ruang Intan I, Grand Qin Hotel Banjarbaru, Kamis (27/08/2026).
RDTR Wilayah Perencanaan Aerocity merupakan RDTR pertama yang telah ditetapkan dari empat RDTR di Kota Banjarbaru. Penyusunannya telah melalui proses sejak 2023 hingga ditetapkan menjadi Peraturan Wali Kota pada 2026.
Sirajoni menyampaikan, RDTR Aerocity memiliki luas 7.219,99 hektare yang meliputi sebagian wilayah Kecamatan Landasan Ulin dan Liang Anggang. Penataan kawasan tersebut diarahkan untuk mewujudkan kawasan pusat pelayanan transportasi skala nasional dan permukiman yang berkelanjutan.
“Kawasan Aerocity ini menempatkan Bandara Syamsuddin Noor yang merupakan pintu masuk ke Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai episentrum pertumbuhan yang diharapkan akan menarik investasi dan mendorong perkembangan wilayah sekitarnya,” ujar Sirajoni.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Sirajoni ketika berikan sambutan.
Menurutnya, kawasan Aerocity juga diarahkan sebagai Central Business District (CBD) Kota Banjarbaru yang menjadi motor pertumbuhan baru, dengan pengembangan yang ditunjang konsep Transit Oriented Development (TOD), serta dukungan bandara, BRT, dan rencana jaringan kereta api.
RDTR Aerocity yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) diharapkan dapat mempermudah proses perizinan dan investasi di Kota Banjarbaru, khususnya di kawasan sekitar Bandara Syamsuddin Noor.
“Dengan dukungan semua pihak, kami yakin Aerocity akan berkembang menjadi pusat transportasi, pusat ekonomi baru, sekaligus kawasan hunian yang berkelanjutan dan nyaman,” optimis Sirajoni.
Sosialisasi Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2026 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Aerocity Tahun 2026-2046 tersebut secara resmi dibuka oleh Sekda Kota Banjarbaru. [mcbjb]














Leave a Reply