Penulis : Redaksi

Lantas pihak keluarga mendesak korban menjelaskan kondisi sebenarnya. Namun korban tak menjawab.

“Kemudian ibu korban membelikan tespack kehamilan dan menyuruh korban untuk memeriksa. Saat diperiksa ternyata hasilnya positif,” ujarnya lagi.

Untuk meyakinkan, keluarga membawa korban ke klinik terdekat untuk memeriksakan lebih lanjut. Setelahnya diketahui jika korban telah disetubuhi pelaku.

“Atas kejadian tersebut keluarga korban melaporkan ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut,” jelasnya.

Tersangka kemudian diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Turut disita barbuk berupa 1 Lembar hasil Visum.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 81. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun kurungan. [hk]

Advertisements