Penulis : Redaksi

Tersangka Kas (21), pemuda bejat yang setubuhi gadis dibawah umur di Kabupaten Tanah Bumbu. Pemuda Desa Tanete, Kusan Hilir ini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pemuda Desa Tanete, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kas (21) harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya ia nekad setubuhi anak gadis dibawah umur.

“Pelaku Kas ditangkap Unit Resmob Polres Tanah Bumbu di Desa Pondok Butun, Kecamatan Batulicin, Tanbu, Rabu siang,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Rabu (11/5/2022).

Menurut Made, pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Jalan Provinsi, Rantau Panjang Hilir, Kecamatan Kusan Hilir, Tanah Bumbu. “Laporan masuk Rabu 11 Mei 2022 pukul 09.48 Wita,” terangnya.

Korbannya seorang siswi berusia 15 tahun, warga Kecamatan Simpang Empat.

“Kasus ini terungkap saat orang tua korban curiga dengan kondisi tubuh putrinya seperti sedang hamil,” ucap Made.

Advertisements