Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu membentuk Tim Percepatan Penurunan Stunting (TP2S). Langkah ini bagian dari keseriusan dalam penanganan pencegahan stunting lebih fokus dan maksimal.
Guna percepatan penanganan, TP2S Tanbu gelar pertemuan pembahasan analisis situasi program dalam rangka percepatan pencegahan stunting lintas sektor di Bumi Bersujud untuk tahun 2022, belum lama tadi.
Panitia pelaksana Elly Erawati mengatakan, saat ini angka prevalensi di Tanbu beradaa pada titik 18,7 %, sehingga masih intervensi yang harus dilakukan pemerintah daerah, terutama untuk 1.000 hari pertama kelahiran.
“Perlu adanya analisis situasi program yang dilakukan guna mengidentifikasi beberapa hal seperti sebaran kasus yang terjadi, kesediaan program penanganannya, serta sasaran prioritas agar penanganan pencegahan stunting bisa berjalan dengan optimal,” ungkapnya.
Sementara itu Ketua TP2S Hj Wahyu Windarti Zairullah dalam amanatnya komitmen mempercepat penanganan stunting dituangkan Peraturan Presideng dan sejak 2018 menjadi payung hukum untuk memperkuat intervensi kelembagaan hingga ke tingkat terbawah.
Amanat itu disampaikan Sekretaris TP2S, Narni. “Penurunan angka prevalensi stunting di Tanbu pada tahun 2023 ditargetkan pada angka 13% dan diharapkan menjadi 14% pada tahun 2024,” terangnya.
Sehingga sangat diperlukan analisis situasi program untuk memahami permasalahan yang dihadapi di lapangan, sasaran kerja yang tepat, hingga perbaikan manajemen layanan untuk 1.000 hari pertama kelahiran serta meningkatkan integrasi terhadap intervensi kelembagaan sampai ke level rumah tangga.
Ia menjelaskan guna mencapai target itu, tentu peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dan krusial melalui SKPD dan instansi lintas sektoral yang terlibat.
“Yakni melalui berbagai program dan kegiatan yang dimiliki serta pendanaan yang tersedia dalam mendukung aksi percepatan,” tukasnya.
Dalam pembahasan analisis situasi program tersebut, TP2S Tanbu menghadirkan narasumber dari Bappeda Kalsel dan Bappeda Litbang Tanbu. ***