Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanah Bumbu, DR Ambo Sakka, turut terlibat dalam pemusnahan barang bukti (barbuk) hasil kejahatan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi, Senin (11/10/2021).

Ia bersama Kapolres AKBP Himawan Sutanto Saragih, Perwakilan Kejaksaan Hanindyo dan dari pihak Pengadilan Negeri Batulicin. Mereka melakukan pemusnahan narkoba dengan jumlah total 2 Kg jenis sabu dan 475 butir ekstasi.

Barbuk narkoba senilai miliaran rupiah ini, dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan kedalam cairan detergen. Kemudian dibuang ke kloset kamar kecil Polres setempat.

Menurut Sekda, dengan hasil tangkapan narkotika yang cukup banyak ini mampu menyelamatkan masyarakat dan generasi muda di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Memberangus peredaran barang haram ini adalah tugas semua pihak, termasuk pemerintah daerah,” ungkapnya.

Disebutkannya, institusi penegak hukum melakukan penindakan, sementara pemda melaksanakan sosialisasi dan edukasi dalam rangka pencegahan bahaya laten narkoba ini.

“Sesuai tatarannya, pemda ini kewajibannya menyosialisasikan kepada masyarakat Tanah Bumbu bahwa narkoba itu sangat berbahaya,” tegasnya.

Terlebih, lanjutnya, khususnya di kalangan generasi muda. Karena itu menjadi tanggungjawab pihaknya menyadarkan masyarakat terkait bahaya narkoba.

“Kita terus galakkan sosialisasi, terutama di sekolah-sekolah kerjasama dengan lembaga lain,” tandasnya.

Ia mengapresiasi kinerja jajaran Polres Tanah Bumbu dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika di Bumi Bersujud. Sehingga berhasil mengungkap para pelaku bisnis haram ini. Ia juga mendukung kehadiran Badan Narkotika Nasional (BNN) di Tanah Bumbu.

“Seperti instansi vertikal lainnya, kita menyambut baik jika ada BNN di sini,” pungkasnya.

Sementara itu, barbuk yang dimusnahkan Polres Tanah Bumbu, merupakan milik 2 tersangka yang berhasil diringkus Satuan Narkoba.

Yakni, tersangka H, yang diringkus di sebuah rumah kontrakan di Jalan Transmigrasi KM 5 Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat Tanah Bumbu, pada Senin (27/9/2021) lalu, sekitar pukul 18.30 Wita.

Dari tsk disita barbuk 10 paket besar narkotika jenis sabu berat 1.796,2 gram dan 11 paket kecil narkotika jenis sabu berat 17,4 gram dan 475 butir narkotika jenis ekstasi warna kuning dan 47 butir narkotika jenis ekstasi warna abu-abu, serta uang Rp 13.750.000.

Kemudian polisi juga mengamankan tersangka S yang ditangkap di Jalan Pesantren Gang Kemakmuran Simpang Empat, Sabtu (25/9/2021) lalu pukul 23.30 Wita.

Dari S, ditemukan barbuk 2 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 0,30 gram, ditambah 28 paket ukuran besar dengan berat 100,91 gram, serta plastik klip, timbangan digital, sendok, lakban dan toples kecil. ***

Advertisements