Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comSebar Foto Telanjang Pacar, Remaja 18 Tahun di Satui Dijerat UU ITE

PARAH. Seorang remaja di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel nekad memposting foto ‘sang kekasih’ gara-gara diputus. Akibat ulahnya, mantan pacarnya menjadi korban dan melaporkan ke polisi.

Ulah remaja labil ini dilakukan MR (18), warga Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pelaku dilaporkan korban WA (20). Pelaku ditangkap dirumahnya, Jumat 8 Juli 2022 lalu,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa, Selasa (12/7/2022).

Laporan berawal saat korban warga Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu tak terima jika fotonya tanpa busana dan terlihat (maaf, bagian buah dada) diunggah ke media sosial.

“Korban mengaku fotonya disebarkan ke medsos status WA dan Instagram yang diketahui milik pelaku,” terang Made.

Menurut Made, antara pelaku dan korban ada hubungan istimewa. Mereka pacaran, namun karena diputus korban, membuat pelaku ‘gelap mata.’

“Sehingga pelaku sakit hati dan menyebarkan foto pacarnya ke publik,” jelasnya.

Kini pelaku MR sudah diamankan disel tahanan Polsek Satui. Turut disita barang bukti berupa 2 gambar screen shoot (tangkapan layar) yang memperlihatkan foto telanjang.

Akibat perbuatannya, MR terancam dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila. [hk]

Advertisements