Menurut Made, antara pelaku dan korban ada hubungan istimewa. Mereka pacaran, namun karena diputus korban, membuat pelaku ‘gelap mata.’
“Sehingga pelaku sakit hati dan menyebarkan foto pacarnya ke publik,” jelasnya.
Kini pelaku MR sudah diamankan disel tahanan Polsek Satui. Turut disita barang bukti berupa 2 gambar screen shoot (tangkapan layar) yang memperlihatkan foto telanjang.
Akibat perbuatannya, MR terancam dijerat pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar atas pendistribusian informasi elektronik bermuatan asusila. [hk]