Penulis : Redaksi
Tersangka AR (31), diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui ini diringkus Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu. Turut diamankan sejumlah barang bukti.

Tanah Bumbu – Usai meringkus AH (29), diduga pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Desa Makmur Mulia, Kecamatan Satui, Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, kembali menangkap pelaku lainnya, juga menjual narkotika di desa yang sama.

Kali ini, lokasinya di Jalan Simpang Empat Sompul Desa Makmur Mulia, Tanah Bumbu. Pelaku berinisial AR (31), warga Jl Angkasa RT 003 Desa Sungai Danau, Kecamatan Satui.

“AR ditangkap tak jauh dari pelaku AH. Diamankan Selasa, 8 Agustus 2023 sekitar jam 21.40 Wita kemarin,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, Rabu (9/8/2023).

Pengungkapan kasus ini juga berkat laporan masyarakat yang resah atas maraknya peredaran narkotika di kawasan itu.

“Dari pelaku AR ditemukan 3 paket sabu seberat 0,33 gram dan 4,5 butir ekstasi warna pink dengan berat bersih 1,53 gram,” terangnya.

Ketika diringkus, sambungnya, pelaku sedang santai duduk di dalam rumah. Saat digeledah hasilnya petugas mendapati 3 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,33 gram.

“Juga 4,5 butir narkotika jenis ekstasi warna pink dengan berat bersih 1,53 gram,” jelasnya.

Petugas juga mengamankan 1 unit handphone Samsung gold, 1 buah kotak rokok Esse Change ungu, 1 buah pipet kaca, buah bong lengkap dengan sedotan, 1 buah sendok sabu, 1 buah timbangan digital, 1 bungkus plastik klip, 1 buah kotak plastik hijau dan uang tunai Rp. 1.000.000.

Tersangka kini sudah digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu bersama barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Tersangka bakal dijerat dijerat pasal 112 jo Pasal 127 KUHP UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara. [kim]

Advertisements