Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanah Bumbu menyita 245 botol minuman keras yang dijual bebas di warung kopi.

Penyitaan dilakukan saat melaksanakan kepatuhan Peraturan Daerah (Perda) pada Minggu (26/2/23), sore.

Kasatpol PP Kabupaten Tanah Bumbu, Anwar Salujang mengungkapkan, pihaknya bersama Damkar telah mengamankan empat Dus Minuman Beralkohol (Miras) di warung kopi terletak di Kecamatan Sei Loban dan 13 Dus miras di warung kopi terletak Kecamatan Angsana.

“Dengan total 245 Miras yang kami sita, dua warung Kopi tersebut telah melakukan Pelanggaran Perda. Maka kami amankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Anwar melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/2/2023).

Kegiatan ini digencarkan berdasakan, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005.

“Yakni tentang Larangan Peredaran Minuman Berakohol dan Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” terangnya.

Di lapangan turut terjun Sekretaris Satpol PP dan Damkar, Kabid Penegakan Peraturan Perundang Undangan (PPUD), Kasi PPKP, Kasi Binwas dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Selain itu dilibatkan juga Petugas Tindak Internal (PTI) Satpol PP dan Damkar dan Staf Bidang Penegakan Peraturan Perundang Undangan. [pri]

Advertisements