Penulis : Redaksi

“Dengan adanya perda ini, maka menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang maksimal terhadap semua penyakit,” paparnya.

Ia mengharapkan, dengan diketahuinya sosialisasi Perda ini masyarakat dapat dengan mudah memahami secara keseluruhan keberadaan terkait aturan yang dimiliki tersebut.

Sementara itu, Kasi Pencegahan, Pengendalian Penyakit Tidak Menular dan Kesehatan Jiwa Dinkes Kalsel, Heru, mengungkapkan, Perda Nomor 1 Tahun 2021 ini tujuannya untuk mengingatkan masyarakat tetap menjaga kesehatan sehingga aturan ini juga berjalan sesuai perencanaan yang baik.

“Terutama bagi pemerintah daerah bersama-sama masyarakat mengembangkan dan membangun serta meningkat kesadaran untuk hidup sehat,” tuturnya.

Heru menyebut, penyelenggaraan upaya kesehatan ini mempunyai 26 jenis kegiatan. Antara lain layanan kesehatan jiwa, layanan kesehatan tradisional, hingga penanggulangan penyakit menular dan tidak menular

Diakhir Sosper Paman Yani juga membagikan bingkisan untuk warga yang beruntung berupa bahan pokok serta kelengkapan alat kesehatan di masa Covid-19. [tim]

Advertisements