“Ini merupakan operasi yang luar biasa dalam operasinya memberantas kasus narkoba yang ada di Tanah Bumbu,” tegasnya didampingi Tim Satnarkoba Polres Tanah Bumbu.
Dijelaskannya, para tersangka yang dipamerkan ada 6 orang dari 31 pelaku. “Hanya diwakili 6 tersangka karena mereka ini merupakan TO,” terangnya.
Dari 6 tersangka, satu diantaranya perempuan. Yakni istri dari pelaku yang masuk daftar TO.
“Saat ini tersangka sudah menjalani proses hukum lebih lanjut baik di Polres maupun di sejumlah Polsek. Termasuk barang buktinya yang turut diamankan.
Dijelaskannya, pasal yang akan dikenakan kepada seluruh tersangka bervariasi. Yakni akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
“Polres mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran barang haram ini menyasar generasi muda,” ucapnya dengan nada imbauan
Upaya jajaran Polres Tanah Bumbu ini patut diapresiasi. Mengingat dengan pengungkapan ini, setidaknya mampu mencegah ratusan hingga ribuan anak di Bumi Bersujud tak terjerumus dalam bahaya laten narkotika. [hk]