Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat sosper Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha di Desa Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Retribusi yang dikenakan terhadap nelayan untuk menyejahterakan nelayan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi ketika menggelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin.
“Kita ketahui retribusi ini dipergunakan bukan hanya bagi kas daerah, tidak, tetapi, pembangunan fasilitas bagi nelayan jadi prioritas,” katanya.
Politikus Golkar ini Pelabuhan Perikanan (PPI) yang kini telah sah dialihkan kewenangannya ke Pemprov Kalsel sesuai Permen Kemenlautkan RI maka sewajarnya aturan yang dibuat harus diterapkan sesuai implementasinya.
“Tentu, keberadaan perda ini penting disampaikan kepada penggiat perikanan agar mengerti dan memahami,” ujarnya.
Ia menegaskan, secara keseluruhan aturan yang dimuat dalam Perda Nomor 8 Tahun 2020 tujuannya tak lain adalah demi mensejahterakan para nelayan pesisir Kalsel.
Yani berkata, pemanfaatan kas dari retribusi yang diterima pelabuhan tertuang dalam aturan itu. Wujud nyatanya ke depan adalah bangunan pabrik es. Tentu ini memberikan dampak positif serta keuntungan bagi nelayan
“Adanya cold storage tentu memberikan dampak positif serta keuntungan lebih nelayan untuk menyegarkan hasil tangkapan laut,” cetusnya.
Kepala Pelabuhan Perikanan Batulicin, Akhmad Syarwani, menyampaikan, keberadaan perda ini diakui sangat mendukung dalam aktivitas penerimaan.
“Perda ini sempat mengalami perubahan, kita tunggu pergub tarif untuk menambah item-item baru dalam penerimaan retribusi. Kalau sebelumnya itu hanya menerima jasa fasilitas masuk, bongkar muat dan sewa lahan,” jelasnya.
Salah satu item sebut Syarwani adalah aturan penerimaan tarif jasa bagi kapal yang bermalam di lokasi Pelabuhan Perikanan Batulicin.
“Selain itu, kami juga akan menerapkan sewa bangunan,” pungkasnya. [sya]