Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat sosper Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha di Desa Bersujud, Kabupaten Tanah Bumbu.
Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Retribusi yang dikenakan terhadap nelayan untuk menyejahterakan nelayan.
Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Kalsel, M Yani Helmi ketika menggelar Sosialisasi Perda Nomor 8 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Usaha, di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu, kemarin.
“Kita ketahui retribusi ini dipergunakan bukan hanya bagi kas daerah, tidak, tetapi, pembangunan fasilitas bagi nelayan jadi prioritas,” katanya.
Politikus Golkar ini Pelabuhan Perikanan (PPI) yang kini telah sah dialihkan kewenangannya ke Pemprov Kalsel sesuai Permen Kemenlautkan RI maka sewajarnya aturan yang dibuat harus diterapkan sesuai implementasinya.
“Tentu, keberadaan perda ini penting disampaikan kepada penggiat perikanan agar mengerti dan memahami,” ujarnya.