Barang bukti 2 unit mobil pickup yang digunakan para tersangka dalam kasi kejahatannya yang diamankan Resmob Polres Tanah Bumbu.
Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap 3 pria pelaku pencurian dalam pemberatan (Curat). Ketiganya dibekuk ditempat dan waktu yang berbeda.
“Benar, jajaran Polres membekuk ketiga tersangka, Selasa (19/4/2022) ditempat berbeda,” ungkap Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas AKP H Iberahim Made Rasa didampingi Kasat Reskrim AKP Wahyudi Erfan, Rabu (20/4/2022).
Dijelaskan Made, ketiga tersangka adalah MF (38), warga Komplek Perumahan Ratu Mandin Rt.10 Rw.05 dmDesa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kotabaru. Kemudian NS (53), warga Jalan Raya Batulicin Rt.014 Rw.003 Kelurahan Batulicin, Tanah Bumbu.
Dan Smw (48), warga Jalan Mutiara Gg Marpati Rt 012 Rw.003 Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu. “Para tersangka dijemput dikediaman masing-masing,’ terang AKP Made.
Ia membeberkan awal tindak pidana itu lakukan ketiganya di Desa Muara Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, 13 Desember 2021 silam.
“Modusnya mengambil paksa dan mengangkut potongan besi seberat 1 ton bukan miliknya. Kemudian dibawa menggunakan kedalam 2 unit mobil pick up,” paparnya.
Akibat perbuatan para tersangka, korban Sugeng Airul tidak terima dan melaporkan kasusnya ke polisi.
Mendapatkan laporan, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bergerak melakukan penyelidikan. Sehingga ketiga tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres untuk menjalani proses ses hukum lebih lanjut.
Turut diamankan 2 unit mobil pickup warga silver dan hitam yang digunakan dalam aksinya sebagai barang bukti.
“Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Made. [hk]