Penulis : Redaksi
“Modusnya mengambil paksa dan mengangkut potongan besi seberat 1 ton bukan miliknya. Kemudian dibawa menggunakan kedalam 2 unit mobil pick up,” paparnya.
Akibat perbuatan para tersangka, korban Sugeng Airul tidak terima dan melaporkan kasusnya ke polisi.
Mendapatkan laporan, Unit Resmob Polres Tanah Bumbu bergerak melakukan penyelidikan. Sehingga ketiga tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mako Polres untuk menjalani proses ses hukum lebih lanjut.
Turut diamankan 2 unit mobil pickup warga silver dan hitam yang digunakan dalam aksinya sebagai barang bukti.
“Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan,” pungkas Made. [hk]
Advertisements