Pernyataan sikap resmi semua fraksi DPRD Kota Banjarmasin yang sepakat mendukung Pemko Banjarmasin melayangkan gugatan judicial review diserahkan Ketua Dewan Harry Wijaya kepada Wali Kota Ibnu Sina dalam paripurna pengambilan keputusan, Kamis (24/3/2022).
Banjarmasin, lenterabanua.com – Upaya Pemko Banjarmasin melayangkan gugatan judicial review mendapat dukungan seratus persen fraksi parlemen. Pernyataan resmi dewan itu terlihat dalam paripurna pengambilan keputusan yang digelar di DPRD Kota Banjarmasin, Kamis (24/3/2022).
Bulatnya suara seluruh fraksi ini menurut Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Harry Wijaya menunjukan, dukungan legislatif terhadap Pemko Banjarmasin yang ingin mengembalikan Banjarmasin sebagai Ibu Kota Provinsi Kalsel. “Hasil keputusan ini bentuk dukungan dewan terhadap pemko,” katanya.
Meski sudah diundangkan, bukan berarti tak ada lagi solusi yang bisa dilakukan, kita masih punya kesempatan. Harry mengajak Pemko bersama dewan berjuang bersama. “Intinya Haram Manyarah Waja Sampai Kaputing,” ucapnya.
Mengenai mekanismenya, Harry mengatakan menyerahkan kepada Pemko Banjarmasin. “Mekanismenya pemko,” imbuhnya.
Mendapat dukungan dewan, Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina semakin mantap untuk melakukan judicial review. Semua prosesnya akan diserahkan kepada Bidang Hukum Pemko Banjarmasin.
“Dengan persetujuan dewan ini menambah energi bagi pemko,” ucapnya usai paripurna.
Minimnya partisipasi publik dan tidak dilibatkannya pemko, pemkab dan pemprov, menjadi dasar untuk mengajukan judicial review. Sebab ada dugaan tahapan formil dalam pembuatan uu yang tidak dipenuhi. Harapannya, perpaduan unsur masyarakat dan pemerintah daerah upaya ini akan membuahkan hasil.
“Jangan heran jika masyarakat banyak yang bereaksi, ini dicerminkan bulatnya suara fraksi dewan yang mendukung pemko,” pungkasnya. [sya]