“Pelanggaran menggunakan knalpot racing atau brong jelas melanggar pasal 285 Ayat 1 UU LLAJ,” ucapnya.
Yakni, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana.
“Ancamannya, kurungan paling lama 1 bulan denda paling banyak Rp 250.000,” tegasnya.
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk dari upaya represif pihaknya setelah upaya premetif dan preventif.
“Ini giat kami lakukan beberapa bulan kemarin, pemusnahan ini bertujuan untuk memberikan pelajaran bagi pelanggar,” tukasnya.
Dijelaskannya, ini sebagai efek jera agar pengguna jalan bukan saja menghargai sesama pengguna jalan akan tetapi juga masyarakat sekitar yang menggunakan jalan dan tinggal didekat jalan.
“Peraturan Menteri Negara lingkungan hidup Nomor 7 Tahun 2009, didalamnya diterangkan tentang ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, yaitu untuk tipe 80 CC kebawah max 85 desibel, tipe 80-175 CC max 90 desibel dan Tipe 175 keatas max 90 desibel,” terangnya.