Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan seorang pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu. Pelaku berinisial AH (50), warga Jl Kodeco Km 13 Rt 001 Desa Mekarsari, Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu.

“Pelaku ditangkap di Jl Transmigrasi Km 6 Desa Sarigadung, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat 14 Juli 2023 jam 16.00 Wita,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Jonser Sinaga, Sabtu (15/7/2023) pagi.

Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, terkait maraknya peredaran gelap narkoba di Desa Sarigadung, Kecamatan Simpang Empat.

“Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku AH dibekuk dengan ditemukan barang bukti 1 paket sabu,” terangnya.

Ia menuturkan, saat pelaku duduk ditepi jalan, polisi langsung menyergapnya dan hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam bungkus kotak rokok merk esse change warna biru.

“Barang bukti diletakan pelaku disamping badannya. Berat bersih sabu 0,07 gram,” tegas Jonser seraya menyebutkan barbuk lain yang diamankan dari pelaku berupa 1 unit handphone merk Itel warna biru dan 1 buah kotak rokok merk Esse Change.

Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses hukum lebih lanjut.

Tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya meringkuk di sel tahanan, dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. [kim]

Advertisements