Penulis : Redaksi

Kabupaten Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Polres Tanah Bumbu musnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus naskoba jenis sabu seberat 1,8 kilogram dan ratusan butir ekstasi, Sabtu (9/4/2021).

Kedua jenis narkoba tersebut berasal dari pengungkapan dan penangkapan dua bandar besar di Kabupaten Tanah bumbu oleh  jajaran Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu, belum lama tadi.

Tersangka merupakan seorang pria berinisial FH/ warga Jalan Mutiara Kelurahan Kampung Baru Simpang empat dan seorang ibu rumah tangga berinisial RN Warga Kelurahan Batulicin kabupaten berjuluk Bumi Bersujud.

Pemusnahan barang bukti pimpin langsung oleh Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih bersama Kepala Seksi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tanbu, Gandi dan Panitera Pengadilan Negeri Negeri setempat, Fahrul. Pemusnahan dengan cara diblender dan dicampur dengan detergen dan langsung di buang ke kloset.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Saragih mengatakan, pemusnahan tersebut dilaksanakan setelah barang bukti sudah punya ketetapan. Selanjutnya dua orang tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar terancam pidana hukuman mati atau seumur hidup.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Tanbu mengungkap dua kasus besar dengan menangkap tersangka FH yang diringkus dengan barang bukti 1 kilogram sabu-sabu serta hampir seribu pil ektasi. Sementara dari tangan tersangka RN ditemukan barang bukti sekitar 800 gram atau 8 Ons sabu-sabu dan 10 butir pil ekstasi. Kedua tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Tanah Bumbu dan sudah di proses serta meringkuk dibalik jeruji besi.

Advertisements