Penulis : Redaksi

Minyak goreng yang disita dari gudang penimbunan milik Z di Desa Tatah Layap diperlihatkan petugas saat press rilis pengungkapan kasus, Selasa (8/3/2022) lalu.

Banjarmasin, lenterabanua.com – Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel, akhirnya menaikan status pelaku penimbun puluhan ribu liter minyak goreng (Migor) berbagai merek di Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar berinisial Z, menjadi tersangka.

“Pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas, Kombes Pol Mochamad Rifai, kemarin (15/3/2022) kepada awak media.

Penetapan itu menyusul hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik. “Saat ini masih proses sidik,” imbuhnya.

Apakah selain tersangka Z ada pelaku lainnya yang terlibat? Rifai belum bisa menyebut, karena penyidikan masih terus berproses. Ia meyakinkan, kasus tersebut akan diusut hingga tuntas.

“Penyidik akan mengusut tuntas kasus ini,” tegasnya.

Diketahui, gudang penimbunan milik Z terbongkar setelah polisi mendapat informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di gudang tersebut.

Benar saja ketika penggerebekan, ditemukan banyak tumpukan kardus berisi minyak goreng.

Rinciannya minyak goreng merk Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswel 410 pcs dan Sania 2.740 pcs.Totalnya 16.850 pcs atau 31.320 liter. Seluruh barang bukti sudah disita.

“Bukan distributor, tapi memang pelaku usaha yang sengaja menimbun,” kata Rifai ketika memberikan keterangan pers, Selasa (8/3/2022) lalu.

Hasil pemeriksaan awal, pelaku tidak mengantongi izin gudang penyimpanan.

“Pelaku tidak mengantongi izin distributor atau izin gudang, ada kemungkinan sengaja menimbun,” tandasnya.

Perbuatan tersangka dijerat Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 11 Ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015. “Dijerat dengan UU Perdagangan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” tegasnya. ***

Advertisements