Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Wacana ‘Pasang Badan’ DPRD Tanah Bumbu, Kalsel, untuk menjamin penangguhan penahanan eks Sekda kabupaten setempat, Rooswandi Saleem (RS) yang ditetapkan tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi oleh kejaksaan disorot pengamat politik dan kebijakan publik daerah.

Dr Muhammad Uhaib As’ad, M.Si, Dosen Fisip Universitas Islam Kalimantan (Uniska) dan Direktur Pusat Studi Politik dan Kebijakan Publik Banjarmasin mengkritik langkah Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah ZA yang mengajak koleganya untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan tersangka RS.

“Ketika bangsa ini sepakat untuk menegakkan yang namanya good government, penyelenggara negara, pejabat publik harus bersih dari korupsi, justru ada anggota dewan di Tanah Bumbu yang ingin memberikan jaminan penangguhan penahanan seorang tersangka,” ucap Dr Muhammad Uhaib As’ad, Jumat (23/4/2021).

Dalam sudut pandangnya, tidak elok jika DPRD terseret dalam kasus ini. Menurutnya jangan sampai lembaga legislatif yang tidak berdosa masuk dalam pusaran konflik kepentingan.

“DPRD bukan berfungsi sebagai penjamin praktik korupsi dan mafia. Kembali ke tugas pokok dan fungsinya sebagai legislasi, penganggaran dan pengawasan di pemerintahan daerah,” tegasnya.

Karena, lanjut Uhaib, jika tetap memaksakan akan ada kesan legislatif daerah ini mendegradasi wibawa penegak hukum. Alasannya tidak sesuai dengan tupoksinya dan lepas secara konstitusional dan hukum administrasi.

“Jika ingin memberikan jaminan bisa atas nama pribadi, bukan institusi kelembagaan DPRD. Ini yang saya sayangkan, dan tidak elok karena Itu sama halnya mengangkangi legislatif, walaupun alasannya demi kemanusiaan ditengah bulan ramadhan. Itu konteks yang berbeda,” tandasnya.

Uhaib menuturkan tidak ada korelasinya, dan tidak bisa mengkapitalisasi isu bulan puasa. Kika semua alasan kemanusiaan, tidak ada orang yang dipenjara dan ditangkap.

“Sebagai analis dan pengamat politik kebijakan publik saya menolak argumen seperti itu. Hukum ya hukum, ramadhan ya ramadhan dan kemanusiaan tetap kemanusiaan. Penegakan hukum tetap berjalan,” tegasnya kembali.

Meski demikian ia mengaku sepakat jika dalam permohonannya anggota dewan meminta proses hukum tetap berjalan. Namun yang ia tidak setuju penjaminannya mengatasnamakan lembaga DPRD.

“Memang sebagai warga negara memiliki hak untuk mengajukan dan menjamin seseorang yang terseret hukum. Tapi harusnya tidak membawa-bawa nama DPRD. Kan tersangka memiliki kuasa hukum, bisa saja itu dilakukan,” terangnya.

Tapi, ia menegaskan jika ada oknum-oknum legislator yang ngotot ‘Pasang Badan‘ menjamin penahanan tersangka korupsi, patut dicurigai.

“Saya sarankan penegak hukum untuk menelisik orang-orang seperti ini, ada apa kok ngotot. Saya tau tidak semua anggota dewan yang sepakat atas ajakan itu,” pungkasnya.

Ia menilai idealnya legislatif kembali ke fungsinya social refresentatif of the people. Uhaib berharap, semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mari tunggu keputusan di pengadilan, bersalah atau tidak.

Sebelum, pasca penahanan mantan sekretaris daerah kabupaten Tanah Bumbu, RS sebagai tersangka dugaan korupsi, Ketua DPRD setempat, H Supiansyah mulai bereaksi. Yakni menghimbau semua koleganya di legislatif kabupaten Tanah Bumbu ‘Pasang Badan’ untuk menjamin penangguhan penahanan tersangka RS.

“Benar. Saya meminta semua anggota dewan. Kan wajar kita kemanusiaan dan kawan. Masalah proses hukum tetap (berjalan), hanya memindahkan ke tahanan kota atau rumah. Apalagi ini tengah bulan ramadhan,” kata Ketua DPRD Tanah Bumbu, H Supiansyah saat dikonfirmasi via sambungan telepon terkait rencana menjamin penangguhan penahanan tersangka RS, Rabu (21/4/2021) lalu.

Namun tawaran itu ditolak langsung, anggota DPRD kabupaten Tanah Bumbu, Fawahisah Mahabatan. Alasannya tak ada relevansinya antara lembaga legislatif dengan kasus yang didera mantan sekda tersebut.

“Saya tidak sepakat jika mengatasnamakan lembaga DPRD. Tapi apabila memberikan jaminan penangguhan penahanan atas nama pribadi silakan, itu hak mereka,” tegasnya.

Penolakan juga disampaikan anggota DPRD lainnya, Andi Asdar Wijaya. Menurutnya legislator harus ingat akan sumpah DPRD dibawah kitab suci, lebih mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Tupoksi anggota DPRD ada 3, budgeting, legislasi dan controlling, bukan justru menggebu-gebu memberikan jaminan penangguhan, kan ada atasan langsung yg bersangkutan sebagai ASN dan juga punya kuasa hukum , saya kira itu yg lebih layak,” ucapnya.

Sejumlah pihak meminta agar nama-nama yang memberikan dukungan penangguhan tersangka kasus korupsi dipublikasikan, agar masyarakat dapat melihat dan menilai sendiri. Tim

Advertisements