Mengasah Kearifan Lokal Dalam Penegakan Hukum: Dalam Rangka Membangun Kampung Restorative Justice Pojok Opini Mengasah Kearifan Lokal Dalam Penegakan Hukum: Dalam Rangka Membangun Kampung Restorative Justice Redaksi 2 Februari 2022 0 Oleh Dr Fadil ZumhanaJaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Tujuan HukumKamus Besar Bahasa Indonesia mendefinisikan Hukum sebagai... Read More Read more about Mengasah Kearifan Lokal Dalam Penegakan Hukum: Dalam Rangka Membangun Kampung Restorative Justice