Perda Bantuan Hukum, Suripno: Masyarakat Miskin Harus Mendapatkan Haknya!

Banjarmasin, lenterabanua.com – Dengan menghadirkan Dr. Fahrianoor, M.Si dari Akademisi Unlam menjadi narasumber, Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, H. Suripno Sumas, SH, MH mengadakan sosialisasi peraturan daerah di Jalan Meratus, Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Sabtu (30/1/2021).

Sosialisasi perda kali ini H. Suripno Sumas mengangkat 2 peraturan daerah. Yakni perda nomor 10 tahun 2015 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin, dan perda nomor 12 tahun 2011 tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kalsel.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutan Suripno Sumas, mengatakan perda bantuan Hukum ini dibuat untuk masyarakat miskin yang ingin mengakses keadilan, namun terhambat akibat ketidak adanya duit.

“Kami berharap dengan sosialisasi ini maka perda yang kami buat ini, bisa bermanfaat dan bisa digunakan oleh masyarakat. Karena selama ini kami berasumsi perda yang dibuat Pemprop karena kurangnya sosialisasi, sehingga mereka banyak yang tidak tau,” ujarnya.

Ia menjelaskan, terkait pendanaan sumber dananya berasal dari APBD Provinsi, sehingga perda ini dibuat agar masyarakat miskin bisa menjadi orang yang berpekara dipengadilan.

“Kami berharap kegiatan ini bisa menyebar kepada seluruh masyarakat Banjarmasin,” pungkasnya.

Penulis Alhakim

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *