Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comPengedar Besar Sabu Tanah Bumbu Digulung Polres

SATNARKOBA Polres Tanah Bumbu berhasil menggulung salah satu pengedar besar narkoba di Bumi Bersujud, Senin (20/6/2022).

Pelaku AD (27) yang beralamat Jl Transmigrasi RT 06 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap petugas di sebuah rumah Jl.Bersama RT 05 Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat.

“Berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti petugas kemudian bergerak meringkus pelaku,” kata Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasubag Humas AKP H Iberahim Made.

Usai ditangkap, dari nyanyian pelaku jika ia menyimpan barang haram jenis sabu di rumahnya. Pelaku ditangkap saat sedang berjalan dipinggir jalan.

“Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti sebanyak 36 paket narkotika jenis sabu seberat 99,51 gram,” ungkap Made.

Selain itu, sambungnya, polisi juga mendapati barbuk lainnya. Diantaranya 1 sendok plastik dari sedotan hitam, 1 sendok plastik merah, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, 1 plastik klip besar, 1 kantong putih, 1 buah kotak jam Alexander Christie dan 1 HP Apple silver.

“Pelaku berstatus sebagai pengedar dan sudah 2 bulan ini menjalankan aksinya,” tukasnya.

Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara. [hk]

Advertisements