“Di rumah pelaku petugas menemukan barang bukti sebanyak 36 paket narkotika jenis sabu seberat 99,51 gram,” ungkap Made.
Selain itu, sambungnya, polisi juga mendapati barbuk lainnya. Diantaranya 1 sendok plastik dari sedotan hitam, 1 sendok plastik merah, satu timbangan digital, satu bungkus plastik klip, 1 plastik klip besar, 1 kantong putih, 1 buah kotak jam Alexander Christie dan 1 HP Apple silver.
“Pelaku berstatus sebagai pengedar dan sudah 2 bulan ini menjalankan aksinya,” tukasnya.
Selanjutnya tersangka dan barbuk dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ancaman minimal 5 tahun penjara. [hk]