Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Dalam rangka membenahi tata kelola pengarsipan di Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dilingkup Pemkab Tanah Bumbu, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) setempat memberikan pendampingan.

Salah satu SKPD yang mendapatkan pendampingan, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dispersip kabupaten Tanah Bumbu memberikan panduan pendampingan dan pengecekan terhadap arsip inaktif, Senin (2/8/2021).

Dalam pendampingan itu, arsip inaktif yang sudah masuk dalam Jadwal Retensi Arsip (JRA) dikumpulkan. Yaitu arsip dari tahun 2011, 2012 dan 2013. Kemudian arsip-arsip ini akan segera dimusnahkan.

Kepala Bidang Kearsipan Hj Noryana bersama Tim Pemusnahan, mengatakan kegiatan pendampingan seperti itu menjadi penting, agar tidak ada kesalahan yang diambil SKPD dalam prosesnya.

“Pendampingan ini perlu dilakukan agar pemusnahan arsip dilaksanakan sesuai prosedur yang ada. Yaitu berdasarkan Perda Kabupaten Tanah Bumbu No 8/ 2019 tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Perbup No 52/ 2019 tentang Pedoman Penyusutan Arsip,” jelasnya.

Ia melanjutkan, melalui pendampingan yang dilakukan Dispersip ini diharapkan pengelolaan arsip oleh SKPD akan menjadi semakin tertata dengan baik. ***

Advertisements