Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Sebanyak 3 toko retail yang belum memiliki izin di Kabupaten Tanah Bumbu ditutup. Penutupan dilakukan Dinas Koperasi, Usaha Mikro Perdagangan dan Perindustrian (DKUMP2), Kamis (10/2/2022).
Kepala DKUMP2 H Denny Harianto mengatakan kegiatan ini dilakukan sebagai upaya Pemerintah Daerah dalam menertibkan toko modern yang tidak memiliki izin namun sudah beroperasi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin melakukan pembinaan sehingga tidak ada lagi pengusaha atau pemilik toko modern yang semena-mena ketika hendak mendirikan atau membuat usaha di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,” ungkapnya.
Dikatakannya, pihaknya akan menyasar semua toko modern, agar dapat memberikan contoh terkait pentingnya perizinan bagi para pelaku usaha.
“Kita tidak membatasi mereka, silahkan mereka membangun usaha sepanjang tidak ada masyarakat yang keberatan, tidak melanggar aturan dan perizinan, mereka harus melengkapi semua itu,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan, keberadaan toko modern tersebut menimbulkan sejumlah dampak positif dan negatif. Dampak positif yang dirasakan seperti meningkatkan perekonomian di wilayah toko modern itu berdiri.
Namun dampak negatif juga diakui dirasakan sebagian pedagang atau toko kecil yang keberatan karena keberadaan toko modern yang dianggap mematikan usaha milik warga setempat.
Ada 3 gerai yang ditertibkan dalam giat itu diantaranya Gerai Indomaret di Jl Kuranji Desa Sarigadung, Gerai Indomaret di Jl Transmigrasi Plajau KM. 3,2 Desa Baroqah, dan Gerai Indomaret di Jl Raya Kodeco, Desa Gunung Antasari.
Dalam giat itu, turut dilibatkan sejumlah instansi terkait seperti Satpol PP, Dinas Perkimtan, DPMPTSP, Dinas PUPR, Bagian Pekenomian SDA serta Kecamatan Simpang Empat. ***