Kemudian mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah dan mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik.
“Oleh sebab itu agar alokasi anggaran pada program kegiatan SKPD lebih realistis, terukur serta akuntabel, maka perlu kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah, sebagai pedoman dalam penyusunan APBD,” sambungnya.
Yakni dengan menggunakan pendekatan tematik, holistik, integratif dan spasial, serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follow program.
Dalam penyamaian ini Sekda menegaskan bahwa, Rancangan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 kiranya dapat segera dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Sehingga setelah Peraturan Daerah tersebut ditetapkan dan berlaku afektif, dapat membawa manfaat yang sebesar-besarnya bagi pelaksanaan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan di Bumi Bersujud,” pungkasnya.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan KUA PPAS dihadiri sejumlah wakil rakyat Kabupaten Tanah Bumbu. Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Agus Rakhmadi.*





