Penulis : Redaksi

“Ada waktu 2 hari berselang dari hasil rapat hari ini. Mereka berjanji akan memberikan jawaban terkait komitmennya terhadap pemerintah daerah,” imbuhnya.

Subhan mengatakan, sesuai dengan Permen PUPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi perusahaan. Kemudian juga adanya aset daerah yang dipergunakan pihak perusahaan, menjadi pembahasan penting dalam pertemuan ini.

“Salah satu aset daerah yang dimanfaatkan sejumlah perusahaan tambang adalah underpass di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana,” jelasnya.

Senada, Plt Kepala Dinas Perhubungan Tanah Bumbu, Ahmad Marlan memaparkan, terdapat belasan kekayaan daerah berupa aset jalan milik pemkab yang digunakan sejumlah perusahaan.

“Dalam waktu dekat kita akan inventarisir aset-aset daerah yang dimanfaatkan perusahaan tambang. Siapa saja yang menggunakan,” tegasnya.

Dipaparkannya, jika sesuai aturan yang berlaku apabila perusahaan tak menunaikan kewajibannya, pemerintah daerah berwenang mengambil langkah tegas, yakni menutup.

Terpisah, Manajer Perizinan PT TMA (69 Houlding), Budiman mengklaim dalam pertemuan tersebut pihaknya menawarkan kompensasi berupa hibah rutin kepada pemerintah daerah.

“Dan hari ini kami sampaikan, kami siap berkontribusi secara material. Terkait besar kecilnya adalah relatif,” kata Budiman sesaat setelah meninggalkan ruang rapat.

Ia mengaku, pihaknya sepakat semua perusahaan memiliki tanggung jawab untuk membantu pembangunan daerah dan meningkatkan perekonomian masyarakat. Jika ini juga berlaku pada perusahaan lain, persoalan defisit anggaran daerah akan bisa teratasi.

Advertisements