Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Semenjak ditetapkannya sebagai DPO mulai Januari 2021 lalu, seorang pelaku tambang batubara ilegal, MW akhirnya berhasil diamankan oleh Unit Mining Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu bersama Polda Kalimantan Selatan.

MW berhasil diamankan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin diwilayah PKP2B PT Arutmin Indonesia di desa Jombang, kecamatan Satui kabupaten Tanah Bumbu.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Himawan Sutanto Saragih, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Wahyudi membenarkan penangkapan MW, Selasa (2/3/2021).

“Pelaku sempat menjadi DPO sejak awal Januari 2021 tersebut dan berhasil diamankan Unit Mining Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu dibackup Polda Kalsel, kemarin,” kata Iptu Wahyudi, Rabu (3/3/2021) siang.

Dia menjelaskan bahwa, aktivitas peti tersebut diketahui, Senin (5/1/2021) sekitar pukul 11.30 Wita di Pit Jombang, Satui Barat kecamatan Satui, Tanah Bumbu. Saat itu kepergok patroli karyawan PT Arutmin Indonesia bersama Anggota Kepolisian PAM OBVIT Polda Kalsel.

“Di lokasi tersebut telah menemukan 2 unit alat berat jenis excavator merk Kobelco warna hijau yang sedang parkir,” ucapnya.

Diduga beberapa unit alat itu telah digunakan untuk kegiatan penambangan batu bara tanpa izin di lokasi tersebut. Atas temuan kejadian tersebut para saksi dan barang bukti diamankan ke Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.

“Setelah melakukan penyelidikan, MW pemilik tambang tanpa ijin tersebut akhirnya MW ditetapkan sebagai DPO. Unit Mining yang dipimpin oleh Ipda Adhitia Kanit mining satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu berhasil menemukan serta melakukan penangkapan terhadap pelaku,” jelasnya.

Pelaku, lanjutnya, diamankan di Perumahan Bunyamin Permai 1 RAY 4 Nomor 187 Desa Pemurus Luar, kecamatan Kertak Hanyar, kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

“Kini pelaku yang telah diduga melakukan kegiatan penambangan batu bara tanpa izin tersebut dibawa ke Polres Tanah Bumbu guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Ditambahkannya, pelaku akan dijerat pasal 158 UU RI No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Junto Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan Denda Rp. 100 miliar.

Penulis Alhakim

Advertisements