“Kalau dananya memakai uang Maming ya silahkan saja,” katanya sembari menyindir kalau ternyata memang menggunakan uang pribadi Maming, mengapa tidak maju sendiri tanpa harus melibatkan PBNU.
Gus Fahmi mengaku mempersilahkan Bendum Mardani melakukan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.
“Tapi kalau PBNU mensupport dan mencarikan pengacara dan sebagainya, ini menurut kami secara pribadi tidak pas karena kasusnya terjadi sudah lama sebelum Maming menjadi pengurus PBNU,” paparnya.
Hal yang seharusnya dilakukan oleh PBNU adalah menonaktifkan Bendum Mardani H Maming selama proses hukum berlangsung sehingga nama besar PBNU tidak terkait.
“Kalau kemudian Ketum PBNU atau pengurus lainnya memback-up atau ikut membantu proses ini, menurut kami salah besar. Karena sudah saya utarakan sejak awal, terlalu besar yang dikorbankan, marwah organisasi ini yang dipertaruhkan,” tegasnya.
Apalagi NU melalui Munas 2022 secara tegas memutuskan antikorupsi.
















Leave a Reply