Penulis : Redaksi

Barito Kuala, lenterabanua.com – Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi mendesak Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) mendongkrak pajak air permukaan terhadap seluruh perusahaan yang berdiri di Kalsel.

Hal itu disampaikannya saat monitoring pelaksanaan kegiatan kesamsatan, sekaligus evaluasi pendapatan daerah, di Kantor Samsat Handil Bakti UPPD Marabahan, kabupaten Batola, Jumat (12/3/2021).

Menurut legislator yang akrab disapa Paman Yani ini menyebutkan, Bakeuda tidak hanya bergantung Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dalam meningkatkan pendapatan daerah.

Ia minta libatkan 13 Unit Pelayanan Pendapatan Daerah (UPPD) Kabupaten/Kota.

“Saya sudah sampaikan beberapa kali, agar Bakeuda Kalsel menggandeng pihak terkait, menegaskan perusahaan mengenai pajak air permukaan, guna menambah pendapatan daerah,” tegasnya.

Ia meminta agar Bakeuda menyediakan alat ukur beserta pelatihan cara penggunaannya kepada para petugas di UPPD guna memudahkan melakukan perhitungan jumlah pajak air permukaan.

“Jadi mereka itu disediakan peralatannya dan dididik bagaimana cara pengoperasiannya. Jangan sampai nanti kita datang ke sebuah perusahaan, ditanya berapa penggunaan air permukaan hanya sekian kilo misalnya, padahal banyak, ” jelasnya.

Paman Yani juga menyatakan sangat mendukung dan mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) telah memberikan perhatiannya terhadap Wajib Pajak Air Permukaan ini.

“Saya juga salut dengan KPK sangat mendukung dan mengapresiasi sorotan KPK terhadap pajak air permukaan ini,” ucapnya.

Dilain pihak, Kepala Bakeuda Kalimantan Selatan, Agus Dian Nur melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD), Rustamaji merespon desakan itu.

Rustamaji mengatakan, pihaknya bekerja sama dengan Samsat 13 kabupaten/kota fokus di tahun ini (2021) akan segera melakukan pendataan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pajak air permukaan.

“Kami bersama instansi terkait, seperti dinas perijinan provinsi, kabupaten/kota, PUPR, dan lainnya akan melakukan pendataan, baik kepada perusahaan yang berijin atau tidak berijin,” katanya.

Setelah dilakukan pendataan, lanjut Rustamaji, pihak akan mulai melakukan penagihan. Terkait kendala teknis di lapangan, Bakeuda akan kembali mengadakan pertemuan dengan Komisi II DPRD Kalsel.

“Untuk kendala teknis di lapangan, kami pasti akan berkoordinasi dengan komisi II, terutama kepada perusahaan tambang dan sawit,” pungkasnya.

Penulis Alhakim

Advertisements