Penulis : Redaksi

Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin saat melaksanakan diskusi dengan para pemuda di Banjarmasin, beberapa waktu lalu.

Banjarmasin, lenterabanua.com – Upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika terus digencarkan pemerintah. Diantaranya melalui program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Mengingat narkotika salah satu ancaman ketahanan nasional, karena dalam perkembangannya penyalahgunaannya memberikan dampak yang negatif. Khususnya bagi kalangan generasi muda.

“Bahwa narkotika merupakan bentuk kejahatan yang terorganisir dan dapat dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang memiliki dampak yang luas dan dalam penanganannya harus dilakukan dengan melibatkan berbagai aspek kekuatan Negara,” kata Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin saat dimintai komentarnya di Banjarmasin, Kamis (31/3/2022).

Namun ancaman serius ini akhirnya memaksa pemerintah mengeluarkan sejumlah aturan dan kebijakan. Diantaranya UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang saat ini tengah dalam proses revisi.

Kemudian Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba Tahun 2020-2024.

Intinya menginstruksikan kepada seluruh Institusi dan lembaga Negara termasuk Pemerintah Daerah didalamnya untuk melaksanakan optimalisasi P4GN dan PN di masing-masing satuan kerja.

Menurut legislator Kalsel yang akrab disapa Bang Dhin, langkah-langkah strategis dalam optimalisasi P4GN harus dilaksanakan secara baik oleh Pemerintah Daerah. Misalnya mengacu Permendagri No 12 Tahun 2019 tentang P4GN dan PN.

“Yakni dengan membentuk Tim Terpadu, Rencana Aksi Daerah, dan adanya produk hukum daerah sebagai payung hukum dalam pelaksananaan P4GN,” jelasnya.

Sedangkan Kalsel punya regulasi berupa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif.

“Merupakan produk hukum daerah yang menjadi pedoman bagi semua pihak di Kalsel dalam mencegah meluasnya penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif,” terang Bang Dhin

Kendati demikian, lanjutnya, kehadiran Perda ini dinilai perlu untuk dilakukan perubahan. Agar pengaturan didalamnya dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan berbagai perkembangan penanganannya.

“Saya menilai Perda Nomor 17 Tahun 2018 harus dilakukan proses revisi karena muatan didalamnya harus disesuaikan dengan kondisi saat ini dan berbagai aturan yang telah ditetapkan,” tandasnya.

Misalnya dalam revisi UU KUHP dan revisi UU Narkotika misalnya, Pemerintah akan mengubah paradigma jerat hukum terhadap pecandu narkotika.

“Tapi lebih mengedepankan prinsip restorative justice atau sistem pidana alternatif berupa hukuman kerja sosial, hukuman pengawasan, dan rehabilitasi,” paparnya.

Dijelaskannya kembali, selama ini sebagai salah satu dampak pengenaan hukuman penjara terhadap pecandu narkotika, membuat lapas menjadi over capacity.

Hal ini terjadi di lapas kelas IIA Banjarmasin yang kelebihan kapasitas 817% pada tahun 2018. Data terbaru pertanggal 31 Maret 2022, narapidana narkotika seluruh rutan dan lapas di Kalimantan Selatan masih mendominasi dengan jumlah 6.587 napi. [tim]

Advertisements