Banjarmasin, lenterabanua.com – Sesuai amanah Undang-undang, penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus bagi kaum difabel. Terkait hal ini, Ombudsman Kalsel memberikan perhatian serius untuk masalah ini.
Menurut Kepala Perwakilan Ombudsman Kalsel, Hadi Rahman, pihaknya meminta kepada para penyelenggara pelayanan publik untuk memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus bagi kaum difabel.
“Ini adalah amanat undang-undang. Mereka memiliki hak yang sama untuk menikmati pelayanan publik yang baik,” kata Hadi, Rabu (29/9/2021) di Banjarmasin.
Karena itu, Hadi mengharapkan kedepannya pemerintah daerah dan instansi vertikal agar terus melibatkan kaum difabel atau penyandang disabilitas ini dalam perumusan kebijakan atau penyusunan standar pelayanan.
Sehingga pelayanan yang diberikan sesuai aspirasi mereka dan pada gilirannya berbagai persoalan yang muncul bisa teratasi.
“Ombudsman Kalsel tentu akan terus menjalankan fungsinya sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik dan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, termasuk dari para penyandang disabilitas di Kalsel,” pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya perwakilan dari berbagai Organisasi Disabilitas yang ada di Kalsel melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Senin (27/9/2021).
Diantaranya Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA) Disabilitas dan Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalsel.
Mereka diterima langsung Kepala Perwakilan Hadi Rahman, didampingi, Kepala Keasistenan Pemeriksaan, M Firhansyah dan Kepala Keasistenan Pencegahan, Maulana Achmadi.
Selain silaturahmi, kunjungan itu dimanfaatkan organisasi disabilitas untuk menyampaikan potret pelayanan publik di Kalsel. Selain itu beragam persoalan pelayanan publik yang dialami para penyandang disabilitas.
Yakni, mereka kesulitan untuk mendapat akses pendidikan, khususnya beasiswa, akses transportasi seperti bis atau angkutan kota yang belum ramah difabel.
Selain itu kesulitan memperoleh dana hibah bagi organisasi dan mendapatkan SIM bagi penderita tuna rungu.
Sementara dibidang ekonomi, penyandang disabilitas juga kesulitan untuk mendapatkan bantuan modal usaha dan bidang ketenagakerjaan terutama dalam rekrutmen ASN terkait tingkat pendidikan.
Mereka juga mengungkapkan pula pentingnya penyediaan Kartu Penyandang Disabilitas dan pembentukan Komite Disabilitas di daerah-daerah. ***