Penulis : Redaksi

Sampel minyak goreng berbagai merek yang disita Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel dihadirkan dalam press rilis, Selasa (8/3/2022).

Banjarmasin, lenterabanua.com – Disaat jutaan ibu-ibu di negeri ini kesulitan mendapatkan minyak goreng karena langka, seorang wanita warga Desa Tatah Layap, Kabupaten Banjar justru menimbun minyak goreng. Akibatnya ia diamankan Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalsel.

Wanita berinisial Z tersebut diamankan karena menimbun seribu karton minyak goreng di gudangnya yang ada di Jalan Gubernur Subarjo, Banjarmasin Selatan.

“Penggerebekan dilakukan Jumat (4/3) jam sebelas pagi,” kata Kabid Humas, Kombes Pol Mochamad Rifai dalam keterangan persnya, Selasa (8/3/2022).

Kronologi terbongkarnya gudang penimbunan minyak goreng ini, berawal dari informasi masyarakat yang masuk ke Polda Kalsel. Setelah dilakukan penyelidikan dan yakin memang ada penimbunan, petugas kemudian melakukan penggerebekan.

Semula petugas mengira gudang tersebut ada distributor minyak goreng, ternyata setelah diperiksa bukan, karena minyak goreng yang ditemukan dari berbagai merek.

Rinciannya, merek Jujur sebanyak 2.380 pcs, Bimoli 80 pcs, Sovia 7.820 pcs, Filma 1.050 pcs, Fortune 2.370 pcs, Fraiswel 410 pcs dan Sania 2.740 pcs. Totalnya 16.850 pcs atau 31.320 liter. Seluruh barang bukti sudah disita.

“Bukan distributor, tapi memang pelaku usaha yang sengaja menimbun,” katanya.

Lantas bagaimana modus operandi dan kemana saja pemasarannya, Rifai yang didamping Dirkrimsus, Kombes Pol Suhasto belum bisa menjelaskan lebih detail, karena pihaknya masih melakukan pendalaman. Pengakuan pelaku sementara, barang tersebut ditimbun sudah setahun lalu dengan alasan tidak laku.

Namun penyidik tak percaya begitu saja dan masih diselidiki. Dilihat kondisi barangnya masih baru dan layak jual. Alasan itu tak masuk akal, apalagi kondisi sekarang minyak goreng sulit ditemukan dipasaran.

“Pemeriksaan awal, pelaku tidak mengantongi izin distributor atau izin gudang, diduga sengaja menimbun,” tandasnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 107 Jo Pasal 29 Ayat 1 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo pasal 11 Ayat 2 Perpres 71 Tahun 2015.

“Dijerat dengan UU Perdagangan, ancaman hukuman paling lama 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” tegas Rifai. ***

Advertisements