Tanah Bumbu – Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma musnahkan ratusan barang bukti hasil kejahatan yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (12/7/2023) pagi di halaman Kantor Kejari.
“Barbuk yang paling mendominasi kasus narkotika jenis sabu. Dari 134 perkara, 77 diantaranya kasus narkoba,” ungkap Kajari Tanah Bumbu, I Wayan Wiradharma.
Pemusnahan ini disaksikan Kasi Barbuk Rhaksy Ghandi Arifran, Kasi Pidsus Asep Yopie Budiman, Kasi Intelejen Rizky Purbo Nugroho, Kasi Pidum Yandi Primanandra dan para jaksa fungsional.
“Pemusnahan ini untuk menghindari adanya barang bukti disalahgunakan. Terutama narkoba,” tegas Kajari.
Tampak satu persatu barang bukti hasil kejahatan ini dimusnahkan. Seperti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan bersama deterjen setelah diblender.
Kemudian senjata api rakitan dipotong-potong kecil menggunakan mesin gurinda. Sedangkan lainnya dibakar hingga menjadi abu.
“Pemusnahan ini menjadi kegiatan rutin per semester. Kali ini untuk periode Desember 2022 hingga Juni 2023,” imbuhnya.
Selain narkoba dan senpi rakitan, barbuk yang dimusnahkan adalah sejumlah senjata tajam berbagai jenis, pakaian, puluhan timbangan digital, puluhan paketan kecil sabu, belasan alat penghisap sabu dan lainnya. Dari 134 perkara terdiri dari perkara narkotika, oharda dan TPUL.
”Harapan saya, tidak adalagi penumpukan barbuk yang inkrah. Bila sudah inkrah bisa segera dieksekusi dimusnahkan,” tukas I Wayan Wiradharma.
Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Tanah Bumbu, Rhaksy Ghandi Arifran menambahkan, pelaksanaan pemusnahan ini dilaksanakan sesuai ketentuan.
”Total sampai Juni 2023 ada sebanyak 134 perkara terdiri dari 77 kasus Narkotika, 31 Oharda dan 26 TPUL dan Kamnegtibum,” pungkasnya. [kim]