Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr Dinar Kripsiaji saat pimpin pemusnahan barang bukti yang sudah inkrah di halaman Kantor Kejari, Selasa (28/11/2023).
Tanah Bumbu– Puluhan barang bukti dari 89 perkara yang sudah punya ketetapan hukum tetap (inkrah), dimusnahkan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Dr Dinar Kripsiaji di halaman kantornya, Selasa (28/11/2023).
Pemusnahan tersebut dari berbagai kasus, mulai dari pencurian, Narkotika hingga kasus pencabulan serta kasus pembunuhan.
Disaksikan seluruh kepala seksi (Kasi) dan staf, Dinar Kripsiaji pimpin pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblander yang campur dengan deterjen, alat timbang dan parang di potong-potong dengan alat pemotong. Sementara barang kosmetik dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kepala Seksi Barang Bukti dan Rampasan, Rhaksy Ghandy, menyebutkan pelaksanaan pemusnahan tersebut digelar selama 2 kali dalam setahun.
Periode pertama dari Januari hingga Juni dilaksanakan di Juli lalu dan yang kedua dilaksanakan hari ini untuk periode Juli November.
”Totalnya ada sebanyak 89 perkara, terdiri dari 63 perkara sabu, 13 perkara oharda dan 14 perkara TPUL atau Kantibum,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu Dr Dinar Kripsiaji, mengucapkan terimakasih kepada para kasi dan jaksa serta para stafnya yang sudah bekerja keras, tidak hanya pada eksekusi tetapi hingga pada pemusnahan barang bukti.
”Yang jadi perhatian, dari pemusnahan barang bukti ini, 80 persen adalah kasus narkotika yakni 63 perkara,” katanya.
Melihat data tersebut, lanjut Dinar, ini menjadi indikator Tanbu, untuk penanganan narkotika cukup banyak dan menjadi kewajiban bersama terhadap penyalahgunaan. Tidak hanya hukuman badan, tetapi perlu dipikirkan adanya balai rehabilitasi.
”Penanganannya bukan hanya sebagai pelaku saja tapi juga sebagai korban dan ini dilihat sudah menjadi kebutuhan adanya tempat rehabilitasi di Tanbu,” kata Dinar yang belum lama ini menjabat.
Pemusnahan tersebut untuk periode Juli November ini juga tidak melihat adanya minuman keras (miras) dan ini menjadi pertanyaan.
”Kita tidak melihat adanya miras. Tidak tahu seperti apa, apakah miras ini sudah legal atau minimnya penindakan karena eksekutor harusnya tetap di Kejaksaan. Kami akan turunkan intelijen untuk menyelidiki ini, apakah legal atau illegal karena bila legal tentunya ada PAD untuk daerah dan bila illegal tentu ada penindakan,” pungkasnya. [kim]