Penulis : Redaksi

Sedangkan bahan pangan lainnya yang juga tidak aman konsumsi karena dari hasil test cepat yang dilakukan oleh petugas Loka BPOM Kabupaten Tanah Bumbu bahan pangan tersebut mengandung formalin.

“Yakni pada produk ikan cumi kering dan ikan teri medan putih yang biasa dijual dalam bungkusan plastik 0,5 – 1 kiloan,” jelasnya.

Sedangkan untuk Ikan laut basah aman dengan hasil pengujian sampel pada beberapa jenis tidak ditemukan kandungan formalin.

“Garam bleng mengandung boraks kita sita untuk dimusnahkan, sedangkan untuk ikan cumi kering dan ikan teri medan putih kita minta pedagang tidak lagi menjual barang tersebut karena bisa menimbulkan penyakit. Sambil kita pantau para pedagang tersebut,” ucapnya.

Adapun Satgas Pangan Tanbu terdiri dari Dinas KUMP2, Bagian PSDA2P Setda, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, LK BPOM, Gabungan Satuan Reskrim dan Intel Polres Tanah Bumbu. ***

Advertisements