Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu membuat sebuah terobosan dalam rangka efesiensi pengeluaran daerah.
Yakni melakukan penarikan terhadap 32 mobil dinas eselon II dilingkup pemerintahannya. Penarikan mobdin pejabat itu bukan tanpa solusi. Namun para pejabat mobil dinasnya ditarik diberikan kompensasi berupa tunjangan mobilisasi Rp 15 juta perbulan.
“Upaya ini dinilai bisa menghemat anggaran,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tanah Bumbu, H Syamsudin, Senin (27/2/2023).
Menurutnya, cara ini bakal mengefesiensikan alokasi anggaran pengeluaran bagi mobilitas Staf Ahli, Asisten, Kepala Dinas dan Kepala Badan.
“Tak ada lagi yang namanya biaya pemeliharaan mobil jabatan pejabat eselon 2, karena selama ini sering terjadi pemeliharaan tak terduga saat mengalami kerusakan mendadak,” katanya.
Disebutkannya, potensi kerusakan mobil dinas jabatan sangat tinggi, karena rasa memilikinya minim. Apabila ketika ada kerusakan bukan biaya pribadi tapi ditanggung daerah.
“Dengan metode ini nantinya tidak ada peremajaan mobil dinas. Dan itu butuh dana miliaran. Sehingga ini sangat membantu keuangan daerah, untuk meminimlisir pengeluaran yang dikeluarkam setiap bulannya secara berkala,” sambungnya.
Dijelaskannya, anggaran pemeliharaan untuk 32 mobil dinas pertahun di 2022 lalu sekitar Rp 7,5 miliar. Namun, dengan dialihkannya keanggaran mobilisasi ini bisa menghemat kurang lebih 20 hingga 30 persen.
“Hal itu tentu sangat membantu pemerintah daerah,” tukasnya.
Ia juga menuturkan, langkah ini untuk meminimalisir dan menghapus penggunaan mobil dinas jabatan diluar peruntukan.
“Misalnya untuk keperluan pribadi dan ini sejalan dengan visi misi pemerintah daerah dengan program Serambi Madinah,” tuturnya.
Tak kalah pentingnya, lanjutnya, pasti tidak ada lagi pengadaan, pemeliharaan dan pemberian uang BBM yang biasanya capai Rp5 juta sampai Rp6 juta perbulannya. Sebab semuanya include di Rp 15 juta tersebut.
“Bayangkan, perbandingan dengan penggunaan mobil dinas jabatan, bebas menggunakan mobil karena bila terjadi kerusakan maka daerah yang akan membiayai,” imbuhnya.
Namun, dengan Rp15 juta perbulan dana tunjangan pejabat eselon II bebas menentukan penggunaannya bagi keperluan operasional.
“Mereka bisa beli dengan cicilan atau sewa ke pihak ketiga. Maka perawatannya akan ditanggung masing-masing,” ujarnya.
Bisa dihitung persentase ini sangat membantu keuangan daerah dan penggunaan mobil dinas diluar jam kerja juga tidak terjadi lagi.
“Mobil dinas yang ditarik akan digunakan untuk mobil sekretaris dan operasional dinas yang berpotensi meningkatkan pendapatan,” bebernya.
Terpisah, Staf Ahli Bupati, Subhansyah memilih memembayar angsuran mobil ketimbang menyewa. Biayanya nyaris sama. Jika membeli menjadi hak sendiri, sedangkan bila menyewa tidak menjadi hak milik. Memang ada plus minusnya.
“Ada keuntungan dan kekurangannya. Saat kegiatan Pak Bupati banyak, bisa tidak cukup dan ketika kegiatan longgar, maka bisa jadi ada lebihnya. Jadi tergantung kepadatan kegiatan, ” katanya.
Basanya yang lebih banyak pengeluaran adalah soal BBM. Jika biasanya dalam satu buban BBM hanya Rp5.000.000 dan sekarang semuanya jadi satu Rp 15 juta potong pajak.
“Mobil yang dicicil itu adalah mobil pribadi yang menjadi mobil dinas kita sehari-hari,” pungutnya.
Kebijakan penarikan mobil dinas eselon II dan diganti dengan tunjangan mobilisasi ini sudah efektif diberlakukan sejak awal Februari 2023. Saat ini 32 mobil dinas yang ditarik dikandangkan di areal parkiran Kantor Bupati di Gunung Tinggi.
Terpantau mobdin berplat merah yang ditarik diantara jenis Toyota Innova, Rush, Veloz, Glory 580 dan Nissan. [kim]