Penulis : Redaksi
Tersangka Am, kakek ‘tukang kayu’ asal Batulicin yang dibekuk Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, karena dilaporkan mencabuli dua bocah perempuan kakak beradik yang tak lain cucu tirinya.

Tanah Bumbu – Seorang kakek berusia 58 tahun, warga Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu tega mencabuli dua bocah perempuan kakak beradik berusia 8 dan 7 tahun hingga membuat korban trauma.

Pelaku Am, kini diamankan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, Senin (14/8/2023) siang. “Tersangka sudah dibekuk di kediamannya,” tegas Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo SIK melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga didampingi Kasat Reksrim AKP Endris.

Dijelaskan Jonser, peristiwa pencabulan terjadi Sabtu, 15 Juli 2023 laku sekitar pukul 19.00 Wita. Tindak pidana dilakukan pelaku di rumahnya di Batulicin, Tanah Bumbu.

“Bermula saat saksi (keluarga korban) pulang ke rumah melihat terlapor (pelaku) sedang mencium dan meraba-raba tubuh korban,” terangnya.

Kemudian saksi menanyakan kepada kedua korban kakak beradik ini. Jawaban kedua korban membuat saksi kaget.

“Dijawab kedua korban, kai (pelaku) menciumi dan meraba-raba dibagian (maaf) kelamin mereka,” tuturnya.

Kedua korban juga mengeluhkan sakit dibagian kelamin saat ingin buang air kecil.

“Atas kejadian tersebut saksi merasa keberatan dan melaporkan kasus ini ke Polres Tanah Bumbu,” sambungnya.

Kini tersangka sudah diamankan dan ditempatkan di sel tahanan Mapolres Tanah Bumbu untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka Am akan dijerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dibawah Umur. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 milyar. [alh]

Advertisements