Penulis : Redaksi
  • Pelaku YN bersama barang bukti berupa narkoba jenis sabu diamankan polisi.

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Tanah Bumbu tak hanya didominasi pria. Terduga pelaku juga menyasar kalangan wanita. Terbukti saat petugas Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu menangkap YN (38).

Wanita cantik budak barang haram ini diciduk di Gang Bata Merah Desa Baroqah Kecamatan, Simpang Empat.

Penangkapan terhadap terduga pelaku peredaran narkoba ini dibenarkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih,SH,SIK,ST melalui Kasi Humas AKP H I Made Rasa didampingi Kasatreskoba AKP Setiawan Malik,SIK, Minggu (31/10/2021).

Menurut Kasi Humas, tertangkapnya terduga pelaku pengedar barang haram ini berawal dari informasi masyarakat di Desa Baroqah Kecamatan Simpang Empat, kerap ada transaksi Sabu.

Laporan ditindaklanjuti Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu dipimpin Kaopsnalnya Aipda Moh Harry Isbangun.

“Hasil penyelidikan, YN diamankan di kawasan Gang Bata Merah Desa Baroqah, Kamis (28/10/2021) lalu, sekitar pukul 13.30 Wita ,” ungkapnya.

Diterangkannya, dari terduga pelaku ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 gram, 1 (satu) butir narkotika jenis Extacy warna abu-abu seberat 0,38 gram, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna biru.

“Turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru, 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca, 1 (satu) buah bong terbuat dari kaca, 1 (satu) buah boneka beruang warna biru, dan 1 (satu) buah kompor ”paparnya.

Terduga pelaku sudah mengakui perbuatannya dan saat ini diamankan di Rutan Polres Tanah Bumbu beserta barang bukti untuk proses selanjutnya.

YN terancam dijerat Pasal 112 jo Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ditambahkan Made, Polres Tanah Bumbu gencar memerangi dan memberantas peredaran narkoba di Bumi Bersujud. Karena itu, pihaknya imbau seluruh masyarakat agar menjauhi narkoba apalagi untuk coba-coba. ***

Advertisements