Tersangka DL, diamankan Jajaran Polsek Kusan Hilir, Tanah Bumbu karena diduga melakukan penganiayaan di Desa Sungai Lembu.
Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Seorang pria, DL (30) warga RT 03 desa Muara Pagatan Tengah, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu diamankan polisi.
Diduga pelaku melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap warga desa Pakettelu Kecamatan Kusan Hilir.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo, SIK melalui Kasi Humas AKP H Ibrahim Made Rasa tak membantah penangkapan DL oleh Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.
“Benar, tersangka DL sudah diamankan diPolsek Kusan Hilir,” katanya, Selasa (10/5/2022).
Pelaku DL menganiaya korban Sabtu (30/4/2022) di Perumahan Pelangi Nomor 03 RT 02 Desa Sungai Lembu Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Sehingga dibekuk Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir.
“Saat itu tersangka DL sedang berada didalam rumah kemudian korban SG (22) datang dan masuk kedalam rumah tersebut, tiba-tiba tersangka yang sebelumnya berada didalam rumah langsung menyerang korban,” jelasnya.
Pelaku menyerang menggunakan sebilah pisau dan menusukkan kearah perut korban. Namun ditangkis korban menggunakan tangan sehingga tidak mengenai perut.
“Setelah itu korban berusaha merebut pisau dari tangan tersangka dan sempat bergulat dilantai yang mengakibatkan pisau tersangka patah,” terangnya.
Saat kejadian tersebut, salah satu saksi, SR masuk kedalam rumah untuk melerai perkelahian tersebut. “Tetapi tersangka masih melakukan perlawanan dan berhasil memukul wajah korban,” sambungnya.
Sehingga akhirnya saksi berhasil menggiring tersangka kediding rumah dan mengusir tersangka keluar rumah. “Nanun tersangka masih mengancam akan datang lagi kerumah tersebut sehingga membuat saksi SR mengejar tersangka hingga keluar rumah,” tukasnya.
Setelah tersangka pergi, SR bersama korban SG melaporkan kejadian tersebut kekantor Polsek Kusan Hilir. “Atas kejadian tersebut SG mengalami luka gores dipergelangan tangan kiri akibat menangkis tusukan dari tersangka,” tandasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu bilah patahan pisau stanless bertuliskan Pasti Makmur Jaya dan satu unit gagang pisau terbuat dari plastik putih.
Kini tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia bersama barang bukti diamankan di Polsek Kusan Hilir guna menjalani proses lebih lanjut. [hk]