Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Kabupaten Tanah Bumbu masuk kategori penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4. Menyikapi hal itu, pemkab langsung menggelar rapat teknis, Rabu (11/8/2021), di Posko Induk Satgas Covid-19, BPBD kabupaten.

Rapat koordinasi Rakor dipimpin Sekretaris Daerah H Ambo Sakka, dihadiri unsur Forkopimda dan instansi vertikal serta pihak terkait. Pertemuan membahas teknis pemberlakuan PPKM Level 4 penanganan penyebaran Covid-19 di Bumi Bersujud.

Ambo Sakka menjelaskan, menindaklanjuti rapat bersama bupati Selasa (10/8/2021), diputuskan beberapa hal yang harus segera dilakukan.

“Diantaranya pendirian posko di beberapa lokasi keluar masuknya penduduk seperti perbatasan antar kabupaten dan pelabuhan,” ucapnya.

Diantara posko itu, yakni di kecamatan Satui, yaitu pelabuhan Satui Timur, Pelabuhan Satui Barat, dan perbatasan darat dengan Tanah Laut.
Kemudian di kecamatan Simpang Empat diantaranya Pelabuhan Fery, Pelabuhan Speedboat, Pelabuhan Samudera dan perbatasan darat dengan Kotabaru.

“Di kecamatan Mantewe yaitu perbatasan dengan kabupaten Banjar,” tegasnya.

Selanjutnya Sekda meminta pihak kecamatan mempersiapkan personil dengan melibatkan unsur TNI Polri, SKPD, serta pemerintah desa.

“Kemudian diperkuat dengan surat tugas dari Camat. Sedangkan fasilitas pendukung akan disiapkan pemerintah kabupaten,” tandasnya.

Diterangkannya, di posko akan dilakukan beberapa pemeriksaan kelengkapan surat perjalanan, baik keterangan vaksin, keterangan hasil antigen ataupun PCR, hingga pengambilan swab ditempat.

Diketahui, pemerintah melanjutkan penerapan PPKM sesuai level masing-masing, sejak Selasa 10 Agustus hingga, Senin 16 Agustus 2021.

Di Kalsel ada sebanyak enam kabupaten/kota di masuk kategori PPKM level 4, termasuk Kabupaten Tanah Bumbu.

Sebelumnya, Bupati dr Zairullh Azhar langsung melakukan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda guna membahas persiapan dan langkah-langkah yang harus diambil pemerintah daerah. ***

Advertisements