Tanah Bumbu – Wakil Bupati Tanah Bumbu Muhammad Rusli resmi mengumumkan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Tanah Bumbu, jabatannya untuk periode 2021-2024 disidang Paripurna, Kamis (22/8/2024).
Pengumuman tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrian Atma Maulani, dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Harmanuddin.
Rapat yang berlangsung di Gedung DPRD Tanah Bumbu tersebut dihadiri oleh Bupati Tanah Bumbu, Wakil Bupati Muh. Rusli, unsur Forkopimda, para pimpinan SKPD, instansi vertikal, pihak perbankan, Prusda, Plt Direktur PT AM Bersujud, serta tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Tanah Bumbu menyampaikan bahwa pengunduran diri Wakil Bupati Muhammad Rusli berdasarkan surat resmi yang diterima pada tanggal 19 Agustus 2024.
Surat tersebut berisi pengajuan pengunduran diri dari jabatan Wakil Bupati Tanah Bumbu untuk mempersiapkan diri dalam Pilkada 2024-2029.
Berdasarkan Pasal 78 ayat 1 huruf B dan Pasal 79 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 25 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2018.
Yakni tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, DPRD Tanah Bumbu akan mengusulkan pemberhentian resmi Wakil Bupati Muh. Rusli kepada Menteri Dalam Negeri RI melalui Gubernur Kalimantan Selatan untuk mendapatkan penetapan resmi dari Mendagri.
Dalam kesempatan yang sama, Muhuhammad Rusli menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu atas dukungan yang telah diberikan selama masa kepemimpinannya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama menjabat sebagai Wakil Bupati ada kesalahan atau kekhilafan, baik dalam tutur kata maupun perbuatan.
“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Tanah Bumbu. Jika ada kekurangan atau kesalahan yang saya lakukan selama menjabat, saya berharap kiranya dimaafkan,” ujar Muh. Rusli dengan penuh kerendahan hati. [ril]