Tanah Bumbu, lenterabanua.com – Legislator Tanbu Minta Pemerintah Prioritaskan PTT
ANGGOTA DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Fawahisah Mahabatan meminta pemerintah untuk memprioritaskan Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau lazim dikenal tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menyusul wacana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah. Padahal sebagian besar PTT sudah mengabdi bagi negara dan daerah. Sehingga layak diapresiasi dan diutamakan menjadi pegawai tetap. Tak terkecuali di Kabupaten Tanah Bumbu.
Keinginan agar tenaga honorer diberikan fasilitas, secara otomatis menjadi PPPK, diutarakan segelintir pihak. Salah seorang diantaranya Anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Fawahisah Mahabatan.
Harapan legislator yang juga menjabat sebagai Ketua Umum (Ketum) Perguruan INKAI Kalsel ini cukup mendasar. Yakni dilihat dari pengabdian lamanya kerja.
“Tapi ini kan ketentuan pusat nanti jumlah NIS-nya belum ada, kita berharap sebagai anggota DPRD, mengharapkan pemerintah, dalam hal ini anggota DPR bersama-sama dengan eksekutif untuk datang ke Kementerian Menpan-RB,” katanya, Rabu (22/6/2022).
Ia menyebutkan, dalam hal teknisnya, jika ada celah diberikan fasilitas untuk menjadi pegawai PPPK secara otomatis sangat menjadi impian mereka.
“Saya optimis hal ini bisa ditindaklanjuti. Karena Bupati dr Zairullah Azhar yang sejak awal berdirinya Tanah Bumbu sudah melibatkan tenaga honorer. Kini seiring waktu mereka sebagian besar diangkat Pegawai Negeri Sipil, bahkan diantaranya banyak menjadi Kepala Dinas. Nah itu yang dicetuskan,” tuturnya.
Dilanjutkan Fawahisah, jelas sudah ada strategi khusus agar sisa tenaga honorer yang belum terakomodir bisa pula mendapatkan kepastian dan kesempatan menjadi pegawai daerah setempat.
Diketahui, tenaga honorer, PNS dan PPPK adalah tiga hal yang berbeda. Meskipun sama-sama bekerja pada instansi pemerintahan, ketiganya sangat tak sama.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon PNS Pasal 1 Ayat 1, adalah seseorang yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat lain dalam pemerintahan.
Fungsinya untuk melaksanakan tugas tertentu pada instansi pemerintah atau yang penghasilannya menjadi beban APBN atau APBD.
Sedangkan PNS diatur Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 Ayat 3.
Didefinisikan sebagai WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK tertuang dalam Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4.
Seorang WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. [alh]