Penulis : Redaksi

Tanah Bumbu, lenterabanua.comLegislator Kalsel Ingatkan Jaga Ekosistem Terumbu Karang

INDONESIA kaya sumber alam, termasuk terumbu karang. Tercatat 33 persen diantaranya mengalami kerusakan, sementara 30 persen dalam kondisi sangat baik dan 37 persen cukup baik. Data ini dikutip dari bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian Bappenas RI, 2020 lalu.

Guna menjaga kelestariannya, Kalsel memiliki Perda Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Terumbu Karang di Kalsel.

“Terumbu karang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dijaga dengan baik bahkan merupakan keajaiban. Terlebih untuk kemaslahatan generasi penerus,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi saat sosialisasi perda tersebut, di Desa Sejahtera, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Jumat (24/6/2022) sore.

Sehingga semua pihak berkewajiban menjaganya. “Terumbu karang itu harus dijaga bahkan wajib. Ketika itu dirusak, bagaimana nanti pertanggungjawaban kita kepada Tuhan maka dari itu perda ini dibuat untuk melindungi semua dan kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Ia menyerukan untuk turut serta dan berpartisipasi supaya kehidupan biota laut terjaga. “Kami sampaikan kepada masyarakat terumbu karang sangat penting bagi kehidupan ikan laut. Keberadaan perda ini juga berpengaruh terhadap roda ekonomi dibidang perikanan dan kelautan terus berkelanjutan,” paparnya.

Advertisements