Penulis : Redaksi

Penggerebekan kasus perjudian ini awalnya dari laporan masyarakat. Kemudian ditindaklanjuti petugas yang lang melakukan penyelidikan. Dan benar ternyata telah terjadi Pasal 303 KUHP di lokasi tersebut.

“Tersangka S sebagai bandar dadu, warga Desa Sumber Rejo, Kabupaten Demak. Sedangkan 5 lainnya hanya sebagai pemasang taruhan,” imbuhnya.

Yakni, MB warga Desa Wonokerto Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, MM warga Desa Jembrak, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Sw, Desa Ketro Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen, Yt, Desa Sraten Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang dan AS, Desa Rajosari Kecamatan, Bancak Kabupaten Semarang.

Akibat perbuatan keenam pria perantauan ini, terpaksa harus merayakan lebaran jauh dari keluarga, bahkan mendekam di sel tahanan Polres Tanah Bumbu.

Mereka akan dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan hukuman penjara selama-lamanya sepuluh tahun atau denda sebanyak-banyaknya dua puluh lima juta rupiah. [hk]

Advertisements